Apakah WBS itu?
Whistle Blowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan RSJD Atma Husada Mahakam bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi !
Kriteria Pengaduan
Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Cara Melapor
Bagaimana cara melapor dugaan tindakan pidana korupsi di lingkungan RSJD Atma Husada Mahakam melalui WBS? Silakan pelajari dulu caranya
Tanya Jawab
Pelajari Tanya Jawab yang disedikan untuk mengetahui lebih detail tentang WBS RSJD Atma Husada Mahakam.
Apakah Itu WBS?
Whistle Blowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan RSJD. Atma Husada Mahakam bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi.
Istilah “Whistle Blowing” menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah Whistle Blowing tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah Whistle Blowing sebagai “peniup peluit”, ada yang menyebutkan “saksi pelapor”, atau bahkan “pengungkap fakta”.
Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan Whistle Blowing sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Namun demikian pemahaman mengenai konsep Whistle Blowing pun masih minim dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Lebih jauh lagi literatur dan bahan bacaan mengenai Whistle Blowing juga masih minim di Indonesia.
Seorang Whistle Blowing seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Namun untuk disebut sebagai Whistle Blowing, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.
Kriteria pertama, Whistle Blowing menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, seorang Whistle Blowing merupakan orang “dalam”, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal kejahatan selalu terorganisir, maka seorang Whistle Blowing kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.
Dengan demikian, seorang Whistle Blowing benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau institusi pemerintah. Laporan yang disampaikan oleh Whistle Blowing merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui si peniup peluit tersebut. Bukan informasi yang bohong atau fitnah.
Seorang Whistle Blowing selain dapat secara terbuka ditujukan kepada individu-individu dalam sebuah organisasi atau skandal. Auditor internal memiliki kewenangan formal untuk melaporkan adanya ketidakberesan dalam sebuah perusahaan. Kewenangan formal ini yang membedakan auditor internal dengan para individu di atas dalam kapasitasnya sebagai Whistle Blowing.
Pada prinsipnya seorang Whistle Blowing merupakan pro-social behaviour yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah institusi pemerintahan.
Peran Whistle Blowing sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Tetapi resiko yang mereka hadapi pun juga besar ketika mengungkap kejahatan, mulai dari ancaman ter- hadap keamanan sampai dikeluarkan dari instansi tempatnya bekerja. Sehingga Whistle Blowing penting untuk dilindungi.
Whistle Blowing system
Pada dasarnya, dalam sistem pelaporan dan perlindungan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Whistle Blowing untuk memberi laporan atau kesaksian dan mendapatkan perlindungan.
Whistle Blowing tidak akan menyampaikan laporan atau kesaksian kepada institusi lain atau kepada media massa jika Whistle Blowing sudah memberikan laporan atau kesaksian kepada lembaga yang berwenang menangani.
Sistem Whistle Blowing yang diterapkan di RSJD. Atma Husada Mahakam juga dilengkapi dengan perlindungannya. Tetapi untuk perlindungan terhadap Whistle Blowing yang mengungkap kejahatan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan diserahkan kepada negara. Kementerian berupaya mendukung peraturan perundang-undangan terkait saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sistem Aplikasi Whistle Blowing RSJD. Atma Husada Mahakam dibuat bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian.
Sistem Aplikasi RSJD. Atma Husada Mahakam ini sangat menekankan muatan informasi yang sangat penting bagi kehidupan publik dari seorang Whistle Blowing. Skandal keuangan yang ditutup-tutupi, misalnya, dalam skala yang besar tentu dapat menggoyahkan kondisi suatu institusi, bahkan perekonomian sebuah negara. Dengan demikian, efek yang ditimbulkan dengan adanya skandal keuangan akan sangat panjang.
Kriteria Pengaduan
Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengaduan Anda mudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pastikan pengaduan Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
WHAT (Apa) : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
WHERE (Dimana) : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
WHEN (Kapan) : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
WHO (Siapa) : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
HOW (Bagaimana) : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, seperti modus, cara dan sebagainya