Kementerian Kesehatan awal pekan ini mengumumkan, istilah-istilah baru dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Istilah baru yang dimaksudkan adalah Kasus Probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS). Probable bisa juga didefinisikan untuk penderita IPSA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan terkena Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium terkait reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR)..
Dalam keputusan tersebut juga dibeberkan beberapa istilah lain yang selama ini sudah dikenal masyarakat dan kini mengalami perubahan. Di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah tersebut menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.