Skip to content
  • Jl. Kakap, Sungai Dama.
  • Telepon : 0541-743364
  • rsjdahm@gmail.com
  • 24   / JAM IGD SERVICE
RSJD AHM RSJD AHM
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Direktur
    • Sekapur Sirih
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profile Struktural
    • Ikrar Pegawai
    • Maklumat Pelayanan
    • Penghargaan
  • Berita
    • Semua Berita
    • Instagram Berita
    • Youtube Berita
    • Galeri Gambar
  • Pelayanan
    • IGD (Instalasi Gawat Darurat)
    • Rawat Jalan
      • Klinik Psikiatri Dewasa
      • Klinik Pskiatri Anak dan Remaja
      • Klinik Pskiatri Lansia
      • Klinik Rehabilitasi Medik
      • Klinik Forensik Medik
      • Klinik Gigi dan Mulut
      • Klinik Medical Check Up (MCU)
      • Klinik Adikasi
      • Klinik Napza
      • Klinik Psikologi
      • Klinik Elektromedik
      • Klinik Dokter Spesialis Non Psikiatri
    • Rawat Inap
      • Ruang Perawatan Psikiatri Dewasa
      • Ruang Perawatan Psikiatri Anak dan Lansia
      • Intensive Care Unit (ICU) / High Care unit (HCU)
      • Ruang Rehabilitasi Napza
      • Ruang Perawatan Non Psikiatri
      • Ruang Isolasi COVID Bertekanan Negatif
      • Ruang Isolasi COVID Non Tekanan Negatif
    • Layanan Unggulan
      • Pusat ADHD
      • Klinik MCU
      • Klinik Elektromedik
    • Standar Pelayanan Publik
    • Kompensasi Pelayanan
    • Inovasi Layanan
      • AHM GO
      • SIHATI
      • SiJenius
      • AERASI
      • TEMU KRABAT
  • Info Pengunjung
    • Hak-hak Pemohon Infornasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Formulir Permintaan Informasi Publik Online
    • Formulir Permintaan Keberatan Informasi Online
    • Hak & Kewajiban Pasien
    • Tata Tertib Pasien
    • Daftar Tarif
    • Jadwal Dokter
    • Jadwal Meeting
  • Profesional Medis
  • PPID
  • DIKLAT
  • Kontak
  • Pendaftaran Online

Whistle Blowing System

All Departments

  • Aplikasi Android AHM GO
  • Benturan Kepentingan
  • Berita & Info Covid - 19
  • Manajemen Resiko
  • Pojok Reformasi Birokrasi
  • Unit Pengendalian Gratifikasi
  • Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

Apakah WBS itu?

Whistle Blowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan RSJD Atma Husada Mahakam bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi !

Kriteria Pengaduan

Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Cara Melapor

Bagaimana cara melapor dugaan tindakan pidana korupsi di lingkungan RSJD Atma Husada Mahakam melalui WBS? Silakan pelajari dulu caranya

Tanya Jawab

Pelajari Tanya Jawab yang disedikan untuk mengetahui lebih detail tentang WBS RSJD Atma Husada Mahakam.

Apakah Itu WBS?

Whistle Blowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan RSJD. Atma Husada Mahakam bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi.

Istilah “Whistle Blowing” menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah Whistle Blowing tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah Whistle Blowing sebagai “peniup peluit”, ada yang menyebutkan “saksi pelapor”, atau bahkan “pengungkap fakta”.

Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan Whistle Blowing sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Namun demikian pemahaman mengenai konsep Whistle Blowing pun masih minim dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Lebih jauh lagi literatur dan bahan bacaan mengenai Whistle Blowing juga masih minim di Indonesia.

Seorang Whistle Blowing seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Namun untuk disebut sebagai Whistle Blowing, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.

Kriteria pertama, Whistle Blowing menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar. 

Kriteria kedua, seorang Whistle Blowing merupakan orang “dalam”, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal kejahatan selalu terorganisir, maka seorang Whistle Blowing kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.

Dengan demikian, seorang Whistle Blowing benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau institusi pemerintah. Laporan yang disampaikan oleh Whistle Blowing merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui si peniup peluit tersebut. Bukan informasi yang bohong atau fitnah.

Seorang Whistle Blowing selain dapat secara terbuka ditujukan kepada individu-individu dalam sebuah organisasi atau skandal. Auditor internal memiliki kewenangan formal untuk melaporkan adanya ketidakberesan dalam sebuah perusahaan. Kewenangan formal ini yang membedakan auditor internal dengan para individu di atas dalam kapasitasnya sebagai Whistle Blowing.

Pada prinsipnya seorang Whistle Blowing merupakan pro-social behaviour yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah institusi pemerintahan.

Peran Whistle Blowing sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Tetapi resiko yang mereka hadapi pun juga besar ketika mengungkap kejahatan, mulai dari ancaman ter- hadap keamanan sampai dikeluarkan dari instansi tempatnya bekerja. Sehingga Whistle Blowing penting untuk dilindungi.

Whistle Blowing system

Pada dasarnya, dalam sistem pelaporan dan perlindungan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Whistle Blowing untuk memberi laporan atau kesaksian dan mendapatkan perlindungan.

Whistle Blowing tidak akan menyampaikan laporan atau kesaksian kepada institusi lain atau kepada media massa jika Whistle Blowing sudah memberikan laporan atau kesaksian kepada lembaga yang berwenang menangani.

Sistem Whistle Blowing yang diterapkan di RSJD. Atma Husada Mahakam juga dilengkapi dengan perlindungannya. Tetapi untuk perlindungan terhadap Whistle Blowing yang mengungkap kejahatan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan diserahkan kepada negara. Kementerian berupaya mendukung peraturan perundang-undangan terkait saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sistem Aplikasi Whistle Blowing RSJD. Atma Husada Mahakam dibuat bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian.

Sistem Aplikasi RSJD. Atma Husada Mahakam ini sangat menekankan muatan informasi yang sangat penting bagi kehidupan publik dari seorang Whistle Blowing. Skandal keuangan yang ditutup-tutupi, misalnya, dalam skala yang besar tentu dapat menggoyahkan kondisi suatu institusi, bahkan perekonomian sebuah negara. Dengan demikian, efek yang ditimbulkan dengan adanya skandal keuangan akan sangat panjang.

Kriteria Pengaduan

Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengaduan Anda mudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pastikan pengaduan Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

WHAT (Apa) : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

WHERE (Dimana) : Dimana perbuatan tersebut dilakukan

WHEN (Kapan) : Kapan perbuatan tersebut dilakukan

WHO (Siapa) : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

HOW (Bagaimana) : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, seperti modus, cara dan sebagainya

Kirim Laporan

Cara Melapor :

  • 1.Klik tombol “Kirim Laporan”, lalu isi semua kolom
  • 2.Untuk kolom yang bertanda *) artinya anda diharuskan mengisi kolom tersebut dan tidak boleh membiarkan dalam keadaan kosong.
  • 3.Klik Send untuk mengirim laporan yang sudah anda isikan pada formulir online
  • 4.Selanjutnya bila anda menyertakan alamat Email, maka anda akan menerima balasan / pemberitahuan bahwa laporan anda telah diterima dan bila diperlukan anda akan dihubungi melalui nomor yang tertera bersama pemberitahuan dari WBS tersebut
  • 5.Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
  • * Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • * Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
  • 6.Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di unggah di kolom lampiran. Caranya:
  • * Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik tombol “Pilih File” dan lanjutkan prosesnya.
  • 7.Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol “Send” untuk melanjutkan atau klik tombol “kembali ke web / Tombol berwarna merah dibawah tulisan/tombol send” untuk membatalkan proses pelaporan anda.
  • 8.Bila laporan anda memenuhi syarat untuk di tindaklanjuti berdasarkan hasil verifikasi awal maka anda akan diberitahu mengenai proses selanjutnya untuk monitoring proses dan hasilnya.
  • * Untuk mengakses laporan dan monitoring kasus atas laporan yang memenuhi syarat untuk di proses, anda akan diberikan Login berupa Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password).
  • * Simpan dengan baik login yang Anda peroleh untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
figure

Emergency Cases

0811 589 7777

Opening Hours

  • Senin - Jum'at: 07:30 am - 04.00 pm

Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Dengan Slogan Melayani Dengan Hati 💙

  • Jl. Kakap, Sungai Dama, Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75115.
  • 0541743364
  • 08115878787
  • rsjdahm@gmail.com

Layanan Lain-lain

  • Aplikasi Android AHM GO
  • Berita & Info Covid – 19
  • Pojok Reformasi Birokrasi
  • Benturan Kepentingan
  • Unit Pengendalian Gratifikasi
  • Whistleblower System

Layanan POLI & Pendaftaran

  • Monday: 08.00 - 16.30
  • Tuesday: 08.00 - 16.30
  • Wednesday: 08.00 - 16.30
  • Thursday: 08.00 - 16.30
  • Friday: 08.00 - 12.00
  • Saturday: Closed
  • Sunday: Closed

Pendaftaran :

  • Senin - Kamis : 07.30 S/D 14.30
  • Jum'at : 07.30 S/D 11.00

Layanan Luar

© Copyright RSJDAHM 2020. All Right Reserved. Designed and Developed by SIMRSJDAHM 👨🏻‍💻 Click For Visit

WhatsApp Chat