LAPORAN HASIL PEMBENTUKAN FORUM KONSULTASI PUBLIK

(FORUM KELUARGA SAHABAT ATMA KALTIM)

RSJD ATMA HUSADA MAHAKAM TAHUN 2017

  1. Sejarah Pembentukan

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, salah satu tahap perencanaan pembangunan daerah melalui tahapan Forum Konsultasi Publik. Pelaksanaan forum konsultasi publik dimaksudkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pengembangan layanan di rumah sakit pada tahun yang direncanakan.

Pembentukan forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh RSJD Atma Husada Mahakam dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2017 bertempat di Plaza Mulia Hall bertepatan dengan Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Forum tersebut lebih dikenal dengan istilah “FORUM KELUARGA SAHABAT ATMA KALTIM”.

  1. Kegiatan

Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu: melakukan pertemuan secara berkala dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait dengan pengembangan dan inovasi layanan di RSJD Atma Husada Mahakam. Aspirasi dari pihak esksternal merupakan hal yang mampu memberikan inspirasi positif terhadap perbaikan layanan yang sudah dikembangkan di rumah sakit jiwa saat ini.

 

  1. Permasalahan dan Solusi

Permasalahan yang dihadapi oleh rumah sakit jiwa saat ini adalah masih adanya stigma negatif terhadap orang dengan gangguan jiwa sehingga berpengaruh secara langsung terhadap image negatif masyarakat pada rumah sakit jiwa. Hal ini menjadi kendala terhadap peningkatan dan pengembangan layanan rumah sakit, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pendapatan. Solusi yang sudah dilakukan diantaranya adalah peningkatan promosi layanan melalui berbagai media, peningkatan kompetensi SDM, peningkatan kualitas layanan, perbaikan dan modifikasi fasilitas layanan.

 

  1. Struktur Organisasi

Ketua: Direktur RSJD Atma Husada Mahakam

Sekertaris: Wakil Direktur Pelayanan

Anggota: 5 SDM Pelayanan RSJD Atma Husada Mahakam, 5 orang Keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), 5 orang Keluarga Residen (NAPZA).

 

  1. Media Sosialisasi

Pembentukan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dinamakan dengan Forum Keluarga Sahabat Atma Kaltim ini telah di sosialisasikan melalui website: rsjdahm.kaltimprov.go.id.

LAPORAN HASIL PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

RSJD ATMA HUSADA MAHAKAM TAHUN 2017

  1. Manajemen dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Transparansi terhadap manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian oleh masyarakat. Kegiatan tersebut harus dapat diinformasikan dan mudah diakses oleh masyarakat.

2. Persyaratan

Untuk memperoleh pelayanan, masyarakat harus memenuhi persyaratan teknis dan atau persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menentukan persyaratan, baik teknis maupun administratif harus semaksimal mungkin dan dikaji terlebih dahulu agar benar-benar sesuai/relevan dengan jenis pelayanan yang akan diberikan. Harus dihilangkan segala persyaratan yang bersifat duplikasi dari instansi yang terkait dengan proses pelayanan. Persyaratan tersebut harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. Bahkan persyaratan layanan di RSJD Atma Husada Mahakam diletakkan di meja pendaftaran untuk setiap unit yang memerlukan layanan langsung dengan masyarakat, selain itu juga telah tertulis didalam semua leaflet tentang jenis layanan serta website:rsjdahm.kaltimprov.go.id

3. Prosedur Pelayanan

Prosedur pelayanan adalah rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu pelayanan. Prosedur pelayanan publik harus sederhana, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan, serta diwujudkan dalam bentuk bagan alur (flow chart) yang dipampang dalam ruangan pelayanan. Alur layanan di RSJD Atma Husada Mahakam telah dipajang di unit layanan yang langsung dapat dilihat oleh masyarakat dengan menggunakan bingkai berukuran 1,2 x 1 meter, selain itu juga sudah tertulis pada semua leaflet tentang jenis layanan yang diberikan serta website: rsjdahm.kaltimprov.go.id.  Bagan alur sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena berfungsi sebagai :

  1. Petunjuk kerja bagi pemberi pelayanan
  2. Informasi bagi penerima pelayanan
  3. Media publikasi secara terbuka pada semua unit kerja pelayanan mengenai prosedur pelayanan kepada penerima pelayanan.
  4. Pendorong terwujudnya system dan mekanisme kerja yang efektif dan efisien.
  5. Pengendali (control) dan acuan bagi masyarakat dan aparat pengawasan untuk melakukan penilaian/pemeriksaan terhadap konsistensi pelaksanaan kerja.

 

  1. Waktu Penyelesaian Pelayanan

Waktu penyelesaian pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya/ dipenuhinya persyaratan teknis dan atau persyaratan administrasi sampai dengan selesainya suatu proses layanan. Unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan harus berdasarkan nomor urut permintaan pelayanan, yaitu yang pertama kali mengajukan pelayanan harus lebih dahulu dilayani/ diselesaikan apabila persyaratan lengkap (melaksanakan azas first in firs out / FIFO). Kepastian dan kurun waktu penyelesaian pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di depan loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3(tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. Waktu penyelesaian layanan di unit RSJD Atma Husada Mahakam telah dipajang di unit layanan yang langsung dapat dilihat oleh masyarakat dengan menggunakan bingkai berukuran 1,2 x 1 meter Selain itu juga telah tertulis pada semua leaflet tentang jenis layanan yang diberikan serta website: rsjdahm.kaltimprov.go.id

5. Rincian Biaya Pelayanan

Biaya pelayanan adalah segala biaya dan rinciannya dengan nama atau sebutan apapun sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian dan rincian biaya pelayanan public harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan didekat loket pelayanan, di tulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan.

Transparansi mengenai biaya dilakukan dengan mengurangi semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara pemohon/ penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan. Pembayaran hendaknya diterima oleh unit yang bertugas mengelola keuangan/ bank yang ditunjuk oleh pemerintah/ unit pelayanan. disamping itu, setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Pola tarif di RSJD Atma Husada Mahakam berdasarkan Pergub Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan di RSJD Atma Husada Mahakam telah dipajang dengan menggunakan bingkai berukuran 1,2 x 1 meter di jalur publik  unit layanan yang dapat dibaca oleh masyarakat pengguna jasa layanan. Selain itu juga telah tertulis pada semua leaflet tentang jenis layanan yang diberikan serta website: rsjdahm.kaltimprov.go.id

6. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

Jenis layanan yang diberikan oleh pihak RSJD Atma Husada Mahakam meliputi:

  1. Pelayanan Gawat Darurat Jiwa
  2. Pelayanan Rawat Inap
  3. Pelayanan Rawat Inap NAPZA
  4. Pelayanan Rawat Jalan:
  • Pelayanan psikiatri
  • Pelayanan psikogeriatri
  • Pelayanan psikometri
  • Pelayanan Gangguan Mental Organik
  • Pelayanan Psikiatri Remaja
  • Pelayanan Psikologi
  • Pelayanan Fisioterapi
  • Pelayanan Tumbuh Kembang Anak
  • Pelayanan Ketergantungan Obat
  • Pelayanan Gangguan Tidur
  • Pelayanan Berhenti Merokok dan Hipnoterapi
  • Pelayanan Klinik Keperawatan dengan Program ODC
  •  
  • 7. Kompetensi Pelaksana

Layanan yang bermutu menuntut kompetensi dari pelaksana layanan yang dimaksud dalam hal ini adalah tenaga kesehatan yang tersedia. SDM kesehatan di RSJD Atma Husada Mahakam yang memenuhi kompetensi dibidang psikiatri meliputi dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter umum yang telah tersertifikasi dengan pelayanan kesehatan jiwa dan perawat spesialis jiwa serta perawat umum yang memiliki sertifikasi keperawatan jiwa. Saat ini terdapat 6 dokter spesialis jiwa, 1 perawat spesialis jiwa, 13 dokter umum dan 140 perawat, serta SDM penunjang lainnya yaitu 179 orang.

8. Perilaku Pelaksana

Perilaku pemberi layanan merupakan bagian yang menjadi unsur penting dalam rangka peningkatan dan perbaikan layanan di RSJD Atma Husada Mahakam. Indikator untuk pengendalian mempertahankan dan meningkatkan perilaku yang sesuai peraturan, maka dilakukan dengan adanya budaya kerja serta penilaian kinerja sesuai bidangnya masing-masing. Selain itu juga telah diberlakukannya penilaian kepatuhan terhadap prosedur kerja atau peraturan yang diberlakukan.

9. Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan sebagai pernyataan kesanggupan perbaikan layanan yang bertujuan untuk peningkatan mutu layanan di RSJD Atma Husada Mahakam telah dilakukan dan telah dipasang di ruang unit rawat jalan dalam bingkai berukuran 1,2 x 1 meter di jalur publik  unit layanan yang dapat dibaca oleh masyarakat pengguna jasa layanan serta pada website: rsjdahm.kaltimprov.go.id

10. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

RSJD Atma Husada Mahakam telah memiliki unit aduan yang berada di ruang depan yaitu disebelah unit pendaftaran, sehingga mudah di akses oleh masyarakat yang membutuhkan layanan terkait dengan aduan atau keluhan yang disampaikan. Penyampaian aduan dapat melalui kotak saran yang terdapat di dua tempat yaitu di ruang rawat jalan dan ruang unit gawat darurat,  kontak person telah dipasang di running text yang diletakkan di ruang unit rawat jalan dan gawat darurat,  tertulis di alur layanan aduan yang dipasang di ruang unit rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap serta di setiap leaflet tentang layanan yang ada, selain itu juga melalui website RSJD Atma Husada Mahakam.

Kelola aduan dilakukan oleh unit mutu RSJD Atma Husada Mahakam dengan menyampaikan hasil kelola aduan melalui laporan kelola aduan setiap bulan dan menjadi indikator mutu layanan.

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Semester 1

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Semester 2

 

 

Alternative text – include a link to the PDF!