TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Pengunjung yang masuk kedalam Ruangan Rawat Inap Wajib :
- Mengisi buku pengunjung di tempat Jaga Petugas Keamanan.
- Pengunjung yang telah mengisi Buku Pengunjung Wajib menyerahkan Identitas Diri (KTP / SIM/ Identitas lainnya yang sah) kepada petugas Keamanan, untuk ditukarkan dengan tanda pengenal Rumah Sakit.
- Pengunjung dilarang membawa barang – barang yang membahayakan baik bagi pasien, petugas ataupun pengunjung lainnya , seperti :
- Senjata Tajam dan Jenis senjata lainnya
- Bahan Peledak / Bahan Kimia berbahaya
- Barang terlarang (Narkotika dan sejenisnya)
- Rokok ( elektrik maupun Konvensional )
- Korek
- Alat Makan berbahan Logam / Besi
- Hewan Peliharan
- Pengunjung yang akan masuk kedalam Ruang Perawatan akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Keamanan.
- Bagi pengunjung yang membawa barang-barang pada angka 3 akan dilakukan tindakan oleh Petugas Keamanan dengan menyita barang – barang tersebut dan bagi yang membawa barang – barang pada poin 3 huruf a sampai c akan dialakukan tindakan tegas dan diserahkan pada Pihak terkait.
- Pengunjung dilarang mengambil gambar selama berada di dalam Ruangan Perawatan.
- Pengunjung yang telah selesai melakukan kunjungan melaporkan kembali kepada petugas keamanan untuk menukarkan kembali Identitas Diri pengunjung.
Jam Besuk – RSJD AHM
- Pagi : 10.00 s.d. 11.30
- Sore : 16.00 s.d. 17.30
- Catatan: Jumlah pembesuk maksimal 2 orang dan penunggu pasien 1 orang
