Hak Pasien RSJD AHM
-
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan rumah sakit.
-
Mendapat informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
-
Mendapat layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
-
Mendapat layanan kesehatan bermutu sesuai standar profesi dan SOP.
-
Mendapat layanan yang efektif dan efisien agar terhindar dari kerugian fisik dan materi.
-
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan rumah sakit.
-
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginan dan peraturan rumah sakit.
-
Meminta konsultasi penyakit ke dokter lain, baik di dalam maupun luar rumah sakit.
-
Mendapat privasi dan kerahasiaan data medis atau penyakit.
-
Mendapat informasi tindakan medis, termasuk diagnosis, prosedur, alternatif, risiko & komplikasi, prognosis, dan perkiraan biaya.
-
Memberikan persetujuan (informed consent) atau menolak tindakan medis.
-
Didampingi keluarga saat kondisi kritis.
-
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya selama tidak mengganggu pasien lain.
-
Mendapat keamanan dan keselamatan saat perawatan di rumah sakit.
-
Mengajukan usul, saran, atau perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
-
Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai agama atau kepercayaannya.
-
Menggugat atau menuntut rumah sakit jika pelayanan tidak sesuai standar (pidana atau perdata).
-
Mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui media cetak atau elektronik sesuai aturan.
Kewajiban Pasien RSJD AHM
-
Mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
-
Memenuhi instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan.
-
Memberikan informasi secara jujur dan selengkapnya tentang penyakitnya ke dokter.
-
Menyelesaikan semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit sesuai ketentuan.
-
Memenuhi hal-hal yang disepakati atau perjanjian yang dibuatnya dengan rumah sakit.
