Direktur
Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit, dengan menetapkan kebijakan, membina, mengawasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan Rumah Sakit.
Direktur dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kesehatan.
Pertanggungjawabannya dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit.
Direktur membawahi 3 Wakil Direktur yaitu:
Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan
Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
Direktur dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kesehatan.
Pertanggungjawabannya dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit.
Direktur membawahi 3 Wakil Direktur yaitu:
Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan
Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, mengoordinasikan, mengawasi, membina dan mengendalikan penyelenggaraan perencanaan dan evaluasi kinerja Rumah Sakit, umum dan kepegawaian, keuangan dan akuntansi Rumah Sakit serta instalasi di bawah koordinasinya.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahi 3 bagian yaitu:
Bagian Umum dan Kepegawaian
Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Bagian Keuangan dan Akuntansi
Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahi 3 bagian yaitu:
Bagian Umum dan Kepegawaian
Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Bagian Keuangan dan Akuntansi
Bagian Umum dan Kepegawaian
Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi pelayanan umum, kepegawaian, kehumasan pelayanan informasi, kemitraan, pemasaran dan pengaduan masyarakat dan keamanan di Rumah Sakit.
Bagian Umum dan Kepegawaian membawahi:
Urusan Umum, Hukum, dan Kerjasama
Urusan Kepegawaian
Urusan Kehumasan
Urusan Kearsipan
Urusan Aset dan Perlengkapan
Jumlah SDM sebanyak 23 orang yang terdiri atas PNS sebanyak 4 orang dan PPPK sebanyak 19 orang
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi pelayanan umum, kepegawaian, kehumasan pelayanan informasi, kemitraan, pemasaran dan pengaduan masyarakat dan keamanan di Rumah Sakit.
Bagian Umum dan Kepegawaian membawahi:
Urusan Umum, Hukum, dan Kerjasama
Urusan Kepegawaian
Urusan Kehumasan
Urusan Kearsipan
Urusan Aset dan Perlengkapan
Jumlah SDM sebanyak 23 orang yang terdiri atas PNS sebanyak 4 orang dan PPPK sebanyak 19 orang
Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Bagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi pengadaan barang dan jasa, perlengkapan dan sarana prasarana di Rumah Sakit.
Jumlah SDM sebanyak 5 orang yang terdiri atas PNS sebanyak 1 orang dan PPPK sebanyak 4 orang
Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi pengadaan barang dan jasa, perlengkapan dan sarana prasarana di Rumah Sakit.
Jumlah SDM sebanyak 5 orang yang terdiri atas PNS sebanyak 1 orang dan PPPK sebanyak 4 orang
Bagian Keuangan dan Akuntansi
Bagian Keuangan dan Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Bagian Keuangan dan Akuntansi mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi pelayanan penyimpanan uang, pembuatan dokumen, pembuatan daftar gaji, bendahara, cesmix dan penyusunan klaim pasien di Rumah Sakit.
Jumlah SDM sebanyak 19 orang yang terdiri atas PNS sebanyak 5 orang dan PPPK sebanyak 14 orang
Bagian Keuangan dan Akuntansi mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi pelayanan penyimpanan uang, pembuatan dokumen, pembuatan daftar gaji, bendahara, cesmix dan penyusunan klaim pasien di Rumah Sakit.
Jumlah SDM sebanyak 19 orang yang terdiri atas PNS sebanyak 5 orang dan PPPK sebanyak 14 orang
Wakil Direkur Pelayanan Medik dan Keperawatan
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan rencana kerja program renstra Rumah Sakit dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan Rumah Sakit.
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan membawahi 2 bidang yaitu:
Bidang Pelayanan Medik
Bidang Keperawatan
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan membawahi 2 bidang yaitu:
Bidang Pelayanan Medik
Bidang Keperawatan
Bidang Pelayanan Medik
Bidang Pelayanan Medik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan.
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi instalasi pelayanan medik rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, pemulihan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, rehabilitasi medik, rekam medik, promosi kesehatan Rumah Sakit, dan non kekhususan lainnya di Rumah Sakit.
Bidang Pelayanan Medik Membawahi:
Instalasi Gawat Darurat
Instalasi Rawat Jalan
Instalasi Rawat Inap
Instalasi Rekam Medik
Instalasi Rehabilitasi Medik
Instalasi Rehabilitasi Psikososial
Instalasi Keswamas
IPK NAPZA
Jumlah SDM sebanyak 71 orang yang terdiri atas 21 orang PNS, 40 orang PPPK dan 10 orang Non ASN, SDM tersebut dijabarkan sebagai berikut:
PNS 21 orang yang terdiri atas:
Dokter Spesialis Jiwa: 4 orang
Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 1 orang
Dokter Spesialis Gigi: 1 orang
Dokter Spesialis Anak: 1 orang
Dokter Spesialis Anastesi: 1 orang
Dokter Umum: 1 orang
Psikolog Klinis: 3 orang
Anastesi: 1 orang
Terapis Wicara: 1 orang
Terapis Okupasi: 2 orang
Fisioterapis: 3 orang
Perekam Medis: 2 orang
Adimistrasi: 1 orang
PPPK 40 yang terdiri dari:
Dokter Umum: 15 orang
Fisioterapis: 1 orang
Perekam Medis: 5 orang
Penata Layanan Operasional: 10 orang
Operator Layanan Operasional: 5 orang
Pengadministrasi Perkantoran: 4 orang
Non ASN yang terdiri atas:
Dokter Sub spesialis jiwa / konsultan anak dan remaja: 1 orang
Dokter Sub spesialis geriatri: 1 orang
Dokter Spesialis Jiwa: 3 orang
Dokter Spesialis Saraf: 2 orang
Dokter spesialis Patologi klinis: 1 orang
Dokter Spesialis Radiologi: 1 orang
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi instalasi pelayanan medik rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, pemulihan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, rehabilitasi medik, rekam medik, promosi kesehatan Rumah Sakit, dan non kekhususan lainnya di Rumah Sakit.
Bidang Pelayanan Medik Membawahi:
Instalasi Gawat Darurat
Instalasi Rawat Jalan
Instalasi Rawat Inap
Instalasi Rekam Medik
Instalasi Rehabilitasi Medik
Instalasi Rehabilitasi Psikososial
Instalasi Keswamas
IPK NAPZA
Jumlah SDM sebanyak 71 orang yang terdiri atas 21 orang PNS, 40 orang PPPK dan 10 orang Non ASN, SDM tersebut dijabarkan sebagai berikut:
PNS 21 orang yang terdiri atas:
Dokter Spesialis Jiwa: 4 orang
Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 1 orang
Dokter Spesialis Gigi: 1 orang
Dokter Spesialis Anak: 1 orang
Dokter Spesialis Anastesi: 1 orang
Dokter Umum: 1 orang
Psikolog Klinis: 3 orang
Anastesi: 1 orang
Terapis Wicara: 1 orang
Terapis Okupasi: 2 orang
Fisioterapis: 3 orang
Perekam Medis: 2 orang
Adimistrasi: 1 orang
PPPK 40 yang terdiri dari:
Dokter Umum: 15 orang
Fisioterapis: 1 orang
Perekam Medis: 5 orang
Penata Layanan Operasional: 10 orang
Operator Layanan Operasional: 5 orang
Pengadministrasi Perkantoran: 4 orang
Non ASN yang terdiri atas:
Dokter Sub spesialis jiwa / konsultan anak dan remaja: 1 orang
Dokter Sub spesialis geriatri: 1 orang
Dokter Spesialis Jiwa: 3 orang
Dokter Spesialis Saraf: 2 orang
Dokter spesialis Patologi klinis: 1 orang
Dokter Spesialis Radiologi: 1 orang
Bidang Keperawatan
Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan.
Bidang Keperawatan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi pelayanan keperawatan di Rumah Sakit.
Jumlah SDM sebanyak 70 orang PNS yang terdiri dari:
Spesialis Keperawatan Jiwa: 2 orang
Ners: 30 orang
Perawat Penyelia: 20 orang
Perawat Mahir: 11 orang
Perawat Terampil: 7 orang
Jumlah SDM sebanyak 128 orang PPPK terdiri dari:
Ners: 38 orang
Perawat Terampil: 88 orang
Pengadminstrasi Perkantoran: 1 orang
Bidang Keperawatan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi pelayanan keperawatan di Rumah Sakit.
Jumlah SDM sebanyak 70 orang PNS yang terdiri dari:
Spesialis Keperawatan Jiwa: 2 orang
Ners: 30 orang
Perawat Penyelia: 20 orang
Perawat Mahir: 11 orang
Perawat Terampil: 7 orang
Jumlah SDM sebanyak 128 orang PPPK terdiri dari:
Ners: 38 orang
Perawat Terampil: 88 orang
Pengadminstrasi Perkantoran: 1 orang
Wakil Direkur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian mempunyai tugas menyusun rencana kerja program renstra Rumah Sakit dalam pelaksanaan kegiatan penunjang, pendidikan, pelatihan dan penelitian Rumah Sakit.
Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian membawahi 3 bagian yaitu:
Bidang Penunjang Medik
Bidang Penunjang Non Medik
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian membawahi 3 bagian yaitu:
Bidang Penunjang Medik
Bidang Penunjang Non Medik
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
Bidang Penunjang Medik
Bidang Penunjang Medik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian.
Bidang Penunjang mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, instalasi sterilisasi dan loundry.
Bidang Penunjang Medik membawahi:
Instalasi Farmasi
Instalasi Radiologi
Instalasi Laboratorium
Instalasi CSSD Laundry
Jumlah SDM sebanyak 13 orang PNS yang terdiri dari:
Apoteker: 2 orang
Asisten Apoteker: 3 orang
Pranata Laboratorium: 4 orang
Radiografer: 1 orang
Pengolah Data dan Informasi: 1 orang
Operator Layanan Operasional: 2 orang
Jumlah SDM sebanyak 23 orang PPPK yang terdiri dari:
Apoteker: 7 orang
Asisiten Apoteker: 4 orang
Radiografer: 1 orang
Pranata Laboratorium: 6 orang
Operator Layanan Operasional: 5 orang
Bidang Penunjang mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, instalasi sterilisasi dan loundry.
Bidang Penunjang Medik membawahi:
Instalasi Farmasi
Instalasi Radiologi
Instalasi Laboratorium
Instalasi CSSD Laundry
Jumlah SDM sebanyak 13 orang PNS yang terdiri dari:
Apoteker: 2 orang
Asisten Apoteker: 3 orang
Pranata Laboratorium: 4 orang
Radiografer: 1 orang
Pengolah Data dan Informasi: 1 orang
Operator Layanan Operasional: 2 orang
Jumlah SDM sebanyak 23 orang PPPK yang terdiri dari:
Apoteker: 7 orang
Asisiten Apoteker: 4 orang
Radiografer: 1 orang
Pranata Laboratorium: 6 orang
Operator Layanan Operasional: 5 orang
Bidang Penunjang Non Medik
Bidang Penunjang Non Medik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian.
Bidang Penunjang Non Medik mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi instalasi gizi, instalasi kesehatan dan keselamatan kerja, instalasi kesehatan lingkungan dan limbah, instalasi pemeliharaan sarana Rumah Sakit, instalasi sistem informasi manajemen Rumah Sakit.
Bidang Penunjang Non Medik membawahi:
Instalasi Gizi
Instalasi Pemeliharan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
Instalasi Kesehatan Lingkungan
Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pemulasaran Jenazah
Jumlah SDM sebanyak 14 orang PNS yang terdiri dari:
Nutrisionis: 3 orang
Sanitarian: 3 orang
Teknisi Elektromedis: 2 orang
Pengolaj Data dan Informasi: 1 orang
Pengadministrasi Perkantoran: 3 orang
Operator Layanan Operasional: 2 orang
Jumlah SDM sebanyak 30 orang PPPK yang terdiri dari:
Tenaga Sanitasi: 2 orang
Pembimbing Kesehatan kerja: 1 orang
Penata Operasional: 4 orang
Pengelola Layanan Operasional: 1 orang
Operator Layanan Operasional: 22 orang
Bidang Penunjang Non Medik mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi dan mengevaluasi instalasi gizi, instalasi kesehatan dan keselamatan kerja, instalasi kesehatan lingkungan dan limbah, instalasi pemeliharaan sarana Rumah Sakit, instalasi sistem informasi manajemen Rumah Sakit.
Bidang Penunjang Non Medik membawahi:
Instalasi Gizi
Instalasi Pemeliharan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
Instalasi Kesehatan Lingkungan
Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pemulasaran Jenazah
Jumlah SDM sebanyak 14 orang PNS yang terdiri dari:
Nutrisionis: 3 orang
Sanitarian: 3 orang
Teknisi Elektromedis: 2 orang
Pengolaj Data dan Informasi: 1 orang
Pengadministrasi Perkantoran: 3 orang
Operator Layanan Operasional: 2 orang
Jumlah SDM sebanyak 30 orang PPPK yang terdiri dari:
Tenaga Sanitasi: 2 orang
Pembimbing Kesehatan kerja: 1 orang
Penata Operasional: 4 orang
Pengelola Layanan Operasional: 1 orang
Operator Layanan Operasional: 22 orang
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian.
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi, pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian di Rumah Sakit.
Jumlah SDM sebanyak 5 orang yang terdiri atas PNS sebanyak 2 orang dan PPPK sebanyak 3 orang
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengawasi, pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian di Rumah Sakit.
Jumlah SDM sebanyak 5 orang yang terdiri atas PNS sebanyak 2 orang dan PPPK sebanyak 3 orang
