Tata Tertib Pengunjung RSJD AHM
Pengunjung wajib melapor kepada petugas jaga atau satpam.
Pengunjung harus mencatat identitas diri di buku tamu.
Pengunjung wajib menggunakan kartu identitas pengunjung yang disediakan.
Menyerahkan identitas (misal KTP/SIM) kepada petugas jaga saat masuk.
Maksimal 3 pengunjung untuk satu pasien dalam satu waktu; bila lebih dari 3, kunjungan dilakukan secara bergantian.
Jam Besuk – RSJD AHM
- Senin – Kamis: 07.30 s.d. 14.30
- Jumat: 07.30 s.d. 11.00
- Catatan: Berlaku untuk layanan luar.
