1. Pengajuan Permohonan Informasi
Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui dua cara:
Online: Mengisi formulir di situs web RSJD AHM: rsjdahm.kaltimprov.go.id melalui layanan PPID RSJD AHM.
Tertulis: Mengajukan langsung ke alamat RSJD:
Direktur RSJD Atma Husada Mahakam.
2. Waktu Pemberian Jawaban
Pemohon akan menerima tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jika diperlukan, RSJD AHM dapat memperpanjang waktu jawaban hingga 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
3. Biaya atau Tarif Pelayanan Informasi
- Penggandaan dokumen/hardcopy: Dikenakan biaya tertentu per lembar.
- Penelitian data/survei: Dikenakan tarif sesuai kebijakan, misalnya untuk “survey pendahuluan/permintaan data”.
4. Hak atas Informasi yang Dikecualikan
Jika informasi termasuk kategori dikecualikan (misalnya rahasia tertentu), PPID akan melakukan verifikasi dan menyampaikan keputusan secara resmi sesuai prosedur.
Keputusan terkait pengecualian informasi disesuaikan dengan mekanisme PPID.
5. Mekanisme Keberatan
- Jika pemohon tidak puas dengan jawaban PPID (misal ditolak atau tidak lengkap), pemohon dapat mengajukan keberatan.
- Tanggapan atas keberatan akan diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
6. Transparansi dan Komitmen Keterbukaan
- RSJD AHM berkomitmen secara resmi terhadap keterbukaan informasi publik dan transparansi sebagai bagian dari prinsip good governance.
- PPID RSJD AHM memiliki sistem dokumentasi untuk menyimpan dan menyediakan informasi publik secara terstruktur.
