RSJD AHM

Sejarah

Rumah Perawatan Sakit Jiwa “Tempoe Doeloe”

Rumah Sakit Jiwa Pusat (RSJP) Samarinda didirikan pada tahun 1933 di atas tanah seluas 20.157 m², yang dibiayai oleh Kesultanan Kutai dan berfungsi sebagai Rumah Keperawatan Sakit Jiwa. Pada awalnya, RSJP Samarinda didirikan bersama dengan Rumah Sakit Umum berdasarkan penetapan Ketua Bestwer College Samarinda.

Pada tanggal 20 April 1949 No. 558/IH-9-Fed, masalah pembiayaan Rumah Sakit Umum dan RSJP diserahkan oleh Kesultanan Kutai kepada Dewan Kesultanan dan Kerajaan di Kalimantan Timur. Selanjutnya, pada 1 Januari 1951, pembiayaan RSJP diambil alih oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan Surat Keputusan bulan November 1951, pada tahun 1952 kantor RSJP dipisahkan dari Rumah Sakit Umum. Berdasarkan SK Menkes No. 135/Menkes/SK/IV/1978 tanggal 28 April 1978, RSJP ditetapkan sebagai Rumah Sakit Jiwa Kelas B.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, UPTD Rumah Sakit Jiwa Pusat Samarinda dilimpahkan kepada pemerintah daerah sesuai Surat Menkes No. 1732/Menkes-Kesos/XII/2000 tentang pengalihan UPTD kepada pemerintah kabupaten/kota, serta revisi melalui Surat Depkes No. 196/Menkes-Sos/III/2001 tanggal 7 Maret 2001. Pada tahun 2001, RS Jiwa Samarinda beroperasi di bawah Pemerintah Kota Samarinda dalam bentuk UPTD.

Selanjutnya, kedudukan RS Atma Husada Mahakam ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 16 Tahun 2001 tanggal 24 September 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahun 2005, untuk menghilangkan stigma di masyarakat, Rumah Sakit Jiwa Samarinda berganti nama menjadi Rumah Sakit Atma Husada Mahakam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 03 Tahun 2005 tanggal 17 Januari 2005. Pada tahun yang sama dilakukan penambahan gedung baru, yaitu Gedung Narkoba/NAPZA untuk melayani pasien dengan ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dengan demikian, luas rumah sakit bertambah menjadi 1.035,8 m².

Rumah Sakit Khusus Daerah Atma Husada Mahakam bertujuan memberikan pelayanan kesehatan jiwa bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Rumah sakit ini bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman dan institusi pendidikan lainnya, sebagai fasilitas prevensi, promosi, kuratif, rehabilitatif, serta riset di bidang kesehatan jiwa.

Rumah sakit juga melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa intra mural dan ekstra mural, serta melakukan pembinaan dan integrasi ke puskesmas serta rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur dengan mengirimkan psikiater secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kalimantan Timur tanggal 23 Juli 2008, Rumah Sakit Atma Husada Mahakam berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah di bidang pelayanan kesehatan jiwa yang bersifat khusus dan spesifik, dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah.

Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor YM.01.10/III/02/11 tanggal 3 Januari 2011, Rumah Sakit Khusus Daerah Atma Husada Mahakam memperoleh status Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut. Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri No. 231/MENKES/SK/II/2011, rumah sakit ini naik menjadi Rumah Sakit Jiwa Kelas A.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rumah Sakit Khusus Daerah Atma Husada Mahakam resmi berubah nama menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam.

PEMBERITAHUAN
Pelayanan Rawat Jalan
RSJD AHM
Dilakukan Senin s/d Jumat


 

Jam Pendaftaran Rawat Jalan
Senin s/d Kamis
• 07:30 – 12:00 WITA (Sesi 1)
• 13:00 – 14:30 WITA (Sesi 2)
Jumat
• 07:30 – 12:00 WITA

Jam Pelayanan Rawat Jalan
Senin s/d Kamis
• 07:30 – 16:00 WITA
Jumat
• 07:30 – 14:00 WITA

Info Cepat

RSJD AHM Jl. Kakap, Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242