RSJD AHM

Hak-hak Pemohon Informasi Publik

  • Home
  • Hak-hak Pemohon Informasi Publik
1. Pengajuan Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui dua cara:

  1. Online: Mengisi formulir di situs web RSJD AHM: rsjdahm.kaltimprov.go.id melalui layanan PPID RSJD AHM.

  2. Tertulis: Mengajukan langsung ke alamat RSJD:
    Direktur RSJD Atma Husada Mahakam.


2. Waktu Pemberian Jawaban
  1. Pemohon akan menerima tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

  2. Jika diperlukan, RSJD AHM dapat memperpanjang waktu jawaban hingga 7 hari kerja dengan alasan tertulis.


3. Biaya atau Tarif Pelayanan Informasi
  1. Penggandaan dokumen/hardcopy: Dikenakan biaya tertentu per lembar.
  2. Penelitian data/survei: Dikenakan tarif sesuai kebijakan, misalnya untuk “survey pendahuluan/permintaan data”.

4. Hak atas Informasi yang Dikecualikan
  1. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan (misalnya rahasia tertentu), PPID akan melakukan verifikasi dan menyampaikan keputusan secara resmi sesuai prosedur.

  2. Keputusan terkait pengecualian informasi disesuaikan dengan mekanisme PPID.


5. Mekanisme Keberatan
  1. Jika pemohon tidak puas dengan jawaban PPID (misal ditolak atau tidak lengkap), pemohon dapat mengajukan keberatan.
  2. Tanggapan atas keberatan akan diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah keberatan diterima.

6. Transparansi dan Komitmen Keterbukaan
  1. RSJD AHM berkomitmen secara resmi terhadap keterbukaan informasi publik dan transparansi sebagai bagian dari prinsip good governance.
  2. PPID RSJD AHM memiliki sistem dokumentasi untuk menyimpan dan menyediakan informasi publik secara terstruktur.

PEMBERITAHUAN
Pelayanan Rawat Jalan
RSJD AHM
Dilakukan Senin s/d Jumat


 

Jam Pendaftaran Rawat Jalan
Senin s/d Kamis
• 07:30 – 12:00 WITA (Sesi 1)
• 13:00 – 14:30 WITA (Sesi 2)
Jumat
• 07:30 – 12:00 WITA

Jam Pelayanan Rawat Jalan
Senin s/d Kamis
• 07:30 – 16:00 WITA
Jumat
• 07:30 – 14:00 WITA

Info Cepat

RSJD AHMJl. Kakap, Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242